Thursday 15 April 2010

Tambahan PPN 10% Sudah Tidak Berlaku Lagi?


Image credit (c) noir

Baru baca CBN Portal:
"Mulai 1 April 2010, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku. Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah pembebasan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya."
Berarti kita bisa nolak kalo ditagih bayar PPN 10% klo lagi makan di restoran ya? Asik juga nih. Yang saya penasaran, para pemilik restoran udah tau tentang UU ini apa belum ya?

No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails